logo fazpass
Home » Terms and Conditions

Terms & Conditions

Syarat & Ketentuan Fazpass

Dokumen ini diperbaruhi pada September 1, 2016

Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur pemakaian jasa yang ditawarkan oleh PT. Fazpass Integrasi Indonesia terkait penggunaan layanan fazpass.com. Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan layanan fazpass.com, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat dan ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah Syarat dan Ketentuan yang sah antara Pengguna dengan PT. Fazpass Integrasi Indonesia. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, pesebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di PT. Fazpass Integrasi Indonesia.

  1. Afiliasi, berarti orang atau badan yang secara langsung atau tidak langsung, mengendalikan, dikendalikan oleh, atau berada berada dibawah pengendalian bersama oleh orang atau badan;
  2. Administrator, berarti orang atau badan usaha yang memiliki wewenang untuk mengelola, menggunakan data dan memiliki hak akses tertinggi dalam sebuah entitas atau pekerjaan
  3. Perjanjian, berarti Perjanjian ini dan lampiran sebagaimana dapat diubah, dimodifikasi atau ditambah oleh Para Pihak berdasarkan persetujuan dan/atau kesepakatan secara tertulis;
  4. Kerjasama, berarti bentuk kerjasama dan komitmen antara Para Pihak, yang telah disetujui Para Pihak untuk jangka waktu yang disepakati;
  5. Kendali, dan/atau Dikendalikan, dan/atau Pengendalian Bersama, berarti kepemilikan kuasa secara langsung atau tidak langsung, untuk mengarahkan atau menyebabkan pada arah pengelolaan atau kebijakan pada pihak yang dikendalikan;
  6. Vendor, berarti perusahaan penyedia layanan yang bekerjasama dengan Fazpass untuk memberikan layanan kepada pihak kedua, melalui PIHAK PERTAMA;
  7. Para Vendor, berarti terdiri dari beberapa perusahaan penyedia layanan;
  8. Deposit, berarti sejumlah uang yang dititipkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA yang akan digunakan sebagai biaya yang akan digunakan untuk membayarkan kewajiban PIHAK KEDUA pada Vendor;
  9. Addendum, berarti bagian tambahan klausul atau pasal yang secara fisik terpisah dari Perjanjian Pokoknya, namun secara hukum melekat pada Perjanjian ini, dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Perjanjian ini;
  10. Hukum, berarti hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk didalamnya hukum pajak yang berlaku secara umum;
  11. Pihak Ketiga, berarti setiap perusahaan dan/atau setiap orang yang bukan merupakan pihak dalam perjanjian ini, namun pihak yang berhubungan dengan pemakaian jasa Vendor melalui PIHAK PERTAMA, termasuk didalamnya Pengguna Akhir;
  12. Keadaan Yang Menimbulkan Biaya, berarti SMS (Short Message Service) dan/atau Misscall (panggilan tidak terjawab) yang dikirim oleh PIHAK PERTAMA atas permintaan PIHAK KEDUA;
  13. Pengguna Akhir, berarti setiap pelanggan PIHAK KEDUA, yang menggunakan jasa Vendor melalui perantaraan PIHAK KEDUA;
  14. Platform PIHAK PERTAMA, berarti Platform (program/sistem) PIHAK PERTAMA, dan/atau sistem-sistem terkait, dan/atau jaringan-jaringan koneksi, dan/atau kemampuan antar muka (interface);
  15. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), berarti semua hak kekayaan intelektual, termasuk namun tidak terbatas pada hak paten, hak dalam rancangan sirkuit terpadu, merek dagang, merek layanan, nama dagang, design terdaftar, hak cipta, dan bentuk lain dari kekayaan intelektual atau properti industri, pengetahuan, penemuan, formula, proses rahasia, atau rahasia dagang dan informasi rahasia, dan hak-hak lainnya yang dilindungi serta aset dan setiap lisensi dan izin yang berhubungan dengan itu, dalam setiap kasus pada setiap bagian dari dunia dan apakah tidak terdaftar atau didaftarkan dan untuk periode penuh daripadanya, dan semua eksistensi dan perpanjangan daripadanya, dan semua aplikasi untuk pendaftaran sehubungan dengan hal tersebut diatas;
  16. OTP (One Time Password), berarti kata sandi satu waktu;
  17. SMS (Short Message Service), berarti layanan pesan singkat yang dikirimkan melalui operator jaringan;
  18. SMS OTP, berarti layanan pengiriman OTP yang dikirimkan menggunakan SMS;
  19. Misscall, panggilan tidak terjawab, yang berarti panggilan telepon yang sengaja dimatikan;
  20. Misscall OTP, berarti layanan pengiriman OTP yang dikirimkan menggunakan panggilan tidak terjawab, dapat berarti dimana nomor penelepon menjadi kode OTP-nya;
  21. Whatsapp OTP, berarti layanan pengiriman OTP menggunakan aplikasi bernama Whatsapp;
  22. Email OTP, berarti layanan Pengiriman OTP menggunakan surat elektronik;
  23. Header Enrichment atau sim based verification, berarti layanan verifikasi melalui jaringan seluler yang akan dilakukan antara pelanggan PIHAK KEDUA melalui PIHAK PERTAMA yang akan diverifikasi oleh penyedia layanan telekomunikasi;
  24. Seamless Authentication, berarti layanan verifikasi dengan menggunakan perangkat keras dari pelanggan PIHAK KEDUA;
  25. Operator Jaringan, berarti perusahaan yang mengoperasikan Global System for Mobile (GSM) Communication atau disebut juga jaringan telepon selular GSM, yang menyediakan jasa telepon selular kepada pelanggan;
  26. Spam, berarti Misscall dan/atau SMS yang tidak diinginkan, dan/atau tidak diharapkan, dan/atau tidak dimintakan;
  27. Layanan, berarti kegiatan untuk menyediakan, menyalurkan dan mengoptimalisasi verifikasi kepada pengguna;
  1. Fazpass dengan ini setuju untuk menjadi perantara dalam menyediakan jasa layanan vendor kepada Klien, layanan yang diperantarai oleh Fazpass sepenuhnya adalah milik Vendor dan / atau Para Vendor, dan akan berlangsung selama Vendor dan / atau Para Vendor masih menyediakan layanan tersebut, dan Fazpass setuju untuk tunduk pada seluruh persyaratan dan ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini.
  2. Klien dengan ini setuju membeli dan/atau menggunakan layanan produk Vendor dan / atau Para Vendor melalui perantaraan Fazpass, dan Klien setuju untuk tunduk pada seluruh persyaratan dan ketentuan yang ada dalam Perjanjian ini.

Kerjasama ini berisi seluruh pemahaman antara Para Pihak yang berhubungan dengan maksud dibuatnya Kerjasama ini dan menggantikan semua Kerjasama atau kesepakatan, ketentuan atau persyaratan sebelumnya, baik yang dinyatakan secara tegas atau tersirat, baik lisan maupun tertulis.

Kerjasama ini mulai berlaku dan mengikat secara hukum sejak tanggal disetujui sampai tanggal berakhirnya (selanjutnya disebut “Jangka Waktu”), kecuali Kerjasama ini diakhiri oleh salah satu Pihak, dan Kerjasama ini dapat berakhir dan/atau diperpanjang berdasarkan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kerjasama ini berlaku selama 1 (satu) tahun.
  2. Kerjasama ini diperpanjang secara otomatis hingga diakhiri sesuai dengan ketentuan dalam Kerjasama ini.
  3. Kerjasama ini dapat diakhiri oleh Para Pihak setiap saat, dengan syarat:
    1. Pihak yang akan mengakhiri Kerjasama ini akan memberi pemberitahuan secara tertulis sebelumnya kepada Pihak lainnya, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran tersebut;
    2. Pihak yang akan mengakhiri Kerjasama ini akan memberi pemberitahuan tertulis melalui surat kepada Pihak lainnya, yaitu jika Pihak lainnya dinyatakan berada dalam keadaan pailit secara hukum dan/atau sedang mengajukan permohonan pailit, dan/atau sedang mengadakan pengalihan hartanya untuk kepentingan kreditornya, dan/atau pihak lainnya sedang dalam pengampuan kurator; atau
    3. Pihak yang akan mengakhiri Kerjasama ini akan memberi pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Pihak lainnya yang mana pengakhiran tersebut menjadi efektif 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan tertulis tersebut, yaitu jika salah satu pihak melanggar kewajibannya dalam Kerjasama ini, dan apabila tidak diperbaikinya pelanggaran tersebut dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak Ia menerima pemberitahuan tertulis dari Pihak yang keberatan dengan pelanggaran tersebut .
  4. Fazpass memiliki hak untuk mengakhiri Kerjasama ini setiap saat selama jangka waktu Kerjasama masih berlaku, seketika itu juga, dengan memberikan kepada Klien pemberitahuan tertulis sebelumnya. Hal tersebut dapat dilaksanakan dalam hal adanya perubahan atas:
    1. kontrak Kerjasama antara Operator Jaringan yang telah ada dengan Fazpass, terjadi perubahan persyaratan-persyaratan yang diberlakukan oleh Operator Jaringan; atau
    2. hukum yang berlaku mengakibatkan pelaksanaan jasa Fazpass menjadi sangat sulit untuk dijual, dan/atau mahal dan/atau tidak sesuai dengan hukum yang berlaku saat itu.
  5. Tidak ada sesuatu pun yang terdapat dalam Jangka Waktu dan Pengakhiran Kerjasama ini yang akan membebaskan salah satu Para Pihak pada Kerjasama ini dari kewajiban kepada Pihak lain, untuk setiap pelanggaran Kerjasama ini sebelum pengakhiran.
  6. Para Pihak dengan ini secara tegas mengesampingkan ketentuan dalam pasal-pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia, termasuk sejauh diperlukannya keputusan pengadilan untuk mengakhiri Kerjasama ini.
  1. Fazpass menetapkan harga penjualan atas jasa layanannya sesuai dengan harga yang ditetapkan secara langsung oleh Vendor termasuk didalamnya perubahan harga jasa layanan dari Vendor yang akan diberitahukan oleh Fazpass kepada Klien selambat-lambatnya 2(dua) hari kerja setelah waktu Fazpass mendapat pemberitahuan dari Vendor dan/atau para vendor.
  2. Klien setuju dengan harga penjualan layanan dari Vendor yang diperantarai oleh Fazpass, dan setuju dengan tambahan biaya jasa layanan yang dapat ditambahkan dan ditetapkan oleh Fazpass sesuai lampiran 2, diluar biaya pajak dan biaya lainnya yang dikenakan oleh Vendor dan / atau Para Vendor.
  3. Klien memberikan hak penuh kepada Fazpass untuk mencari Vendor yang tepat sesuai kebutuhan Klien termasuk didalamnya hak untuk bernegosiasi dan melakukan pengadministrasian untuk kepentingan Klien, mengatur keuangan Klien khusus untuk pembayaran kewajiban Klien kepada para VENDOR dan / atau Para Vendor serta melakukan penagihan kepada Klien atas tagihan dari VENDOR serta jasa layanan Fazpass.
  4. Pembayaran Klien kepada Fazpass dapat dilakukan secara langsung didepan (pra bayar), yaitu pada saat perjanjian ini ditandatangani oleh Para Pihak.
  5. Biaya yang dikenakan oleh Fazpass antara lain biaya:
    1. Optimaisasi sistem;
    2. Efisiensi sistem;
    3. Konfigurasi sistem;
    4. Deteksi anomali dan penyalahgunaan layanan (fraud detection);
    5. Dan lain sebagainya sesuai kebutuhan layanan yang diminta/diperlukan oleh Klien.
  6. Pembayaran seperti yang dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) dan (4) setelah diterima oleh PIHAK PERTAMA, akan dicatat dalam pembukuan Fazpass sebagai bentuk deposit pada Platform Fazpass, dan akan berkurang sesuai dengan pemakaian jasa layanan vendor melalui Klien.
  7. Deposit Klien, yang ada pada Fazpass dianggap sudah terpakai seluruhnya hingga nihil, setelah Perjanjian ini dinyatakan tidak berlaku lagi, dan Klien setuju deposit tersebut tidak dapat dikembalikan.
  8. Pembayaran Klien kepada Fazpass, termasuk didalamnya dan tidak terbatas pada :
    1. setiap biaya bank yang dikenakan oleh bank Klien, serta biaya bank perantara dan/atau biaya yang dikenakan oleh lembaga keuangan lainnya yang terjadi akibat dari pembayaran Klien pada Fazpass; dan
    2. pajak-pajak yang berlaku dalam jumlah dan dengan cara yang umum diberlakukan oleh hukum, dikecualikan pajak-pajak atas penghasilan, keuntungan, kenaikan penghasilan, atau nilai dari usaha Fazpass;
  9. Dalam hal penggunaan jasa layanan vendor melebihi nilai deposit milik Klien, maka biaya yang terjadi atas kelebihan penggunaan jasa tersebut, akan secara otomatis mengurangi nilai deposit selanjutnya pada catatan platform Fazpass.
  10. Fazpass berhak memberhentikan jasa layanan vendor kepada Fazpass, apabila Klien tidak melakukan pembayaran untuk deposit atas jasa yang akan digunakannya, maksimal tujuh hari kalender sejak deposit Klien telah habis.
  11. Pembayaran jasa layanan vendor oleh Klien dilakukan pembayarannya melalui rekening bank milik Fazpass dibawah ini:

    Nomor Rekening : 1688882451
    Nama Bank : Bank Central Asia – KCP Pluit Samudra
    Atas nama : PT. Fazpass Integrasi Indonesia

    Pembayaran dianggap sudah terlaksana, yaitu pada tanggal uang pembayaran dari Fazpass atas pemakaian jasa layanan vendor yang dibayarkan melalui Klien, telah efektif berada di dalam rekening milik PT. Fazpass Integrasi Indonesia.

  12. Persyaratan Transaksi
    1. Layanan yang ditransaksikan dalam perjanjian ini adalah produk milik Vendor dan / atau Para Vendor yang diperantarai Fazpass;
    2. Klien telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan harga dan tata cara pembayaran yang tercantum dalam dashboard fazpass.
  1. Jasa layanan adalah produk milik Fazpass yang diperjualbelikan dalam Kerjasama ini;
  2. Klien telah melakukan pembayaran sesuai ketentuan harga dan tata cara pembayaran yang tercantum dalam Kerjasama ini.
  1. Klien dengan ini menjamin bahwa Ia berhak dan memiliki kewenangan yang sah untuk mengungkapkan dan/atau memberikan seluruh data perusahaan dan/atau personal berdasarkan Kerjasama ini kepada Fazpass, khususnya, Klien telah mendapatkan seluruh hak dan persetujuan yang diperlukan dari setiap dan/atau seluruh kepemilikan data personal tersebut dari yang berhak untuk diberikan pada Fazpass;
  2. Klien menyatakan dan menegaskan bahwa Ia adalah administrator atas data personal yang diberikan kepada Fazpass, dan berdasarkan Kerjasama ini Fazpass akan mengolah data personal tersebut berdasarkan kewenangan Fazpass yang diberikan dalam lingkup yang dijelaskan dalam Kerjasama ini termasuk didalamnya untuk meningkatkan layanan Fazpass. Dengan demikian maka Klien berkewajiban untuk:
    1. memenuhi seluruh hal-hal yang dipersyaratkan oleh hukum berkaitan langsung dan/atau tidak langsung dengan proteksi data personal;
    2. melindungi kepentingan setiap dan/atau seluruh hak kepemilikan data personal tersebut dengan sebaik-baiknya, dan memastikan bahwa data telah diolah sesuai dengan aturan hukum, dan sah; dan
    3. melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan demi keamanan untuk perlindungan database, dan seluruh data personal.
  3. Klien dengan ini menyatakan bahwa Ia telah memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berkaitan dengan pengolahan data personal yang diperoleh dari Fazpass berdasarkan Kerjasama ini.
  4. Para Pihak diwajibkan mempertahankan kerahasiaan ini, bahkan setelah berakhirnya atau pengakhiran Kerjasama ini, tanpa batas waktu, kecuali dan sampai Informasi Rahasia ini memasuki domain publik.
  1. Fazpass dapat menghentikan setiap dan/atau seluruh Jasa Fazpass yang diberikan kepada Klien ketika terjadinya salah satu dari hal-hal berikut ini:
    1. Fazpass diharuskan atau dimintakan untuk mematuhi suatu perintah, instruksi langsung, atau permintaan dari suatu badan pemerintahan atau pihak berwenang lainnya atau Operator Jaringan untuk melakukan penghentian tersebut; atau
    2. Fazpass mengetahui adanya potensi pelanggaran atas suatu ketentuan dalam Kerjasama ini oleh Klien dan/atau penyalahgunaan jasa Fazpass oleh Klien atau Pihak Ketiga melalui Klien atau Penyedia Pihak Ketiga; atau
    3. Satu atau lebih Operator Jaringan atau vendor yang mana penyediaan jasa Fazpass bergantung kepadanya, dan menghentikan penyediaan jasa tersebut kepada Fazpass;
  2. Jika Fazpass memutuskan atas kebijakannya sendiri, bahwa diperlukannya penghentian pemberian jasa kepada Klien, maka Fazpass akan memberlakukan penghentian tersebut hanya untuk Jasa Klien yang terpengaruh atas hal-hal yang disebutkan dalam syarat dan ketentuan ini;
  3. Fazpass harus sesegera mungkin memberitahukan secara tertulis kepada Klien, setiap adanya penghentian jasa dari Fazpass, yang mempengaruhi jasa yang digunakan Klien, sebagaimana diatur dalam Kerjasama ini, dengan rincian dan sebab penghentian jasa tersebut;
  4. Fazpass harus mengakhiri penghentian jasa Fazpass pada Klien, segera ketika sebab dari penghentian tersebut telah diperbaiki atau diselesaikan;
  5. Jika akun Klien yang digunakan untuk pemakaian Jasa Fazpass tidak aktif selama jangka waktu 1 (satu) bulan berturut-turut, maka Fazpass atas kebijakannya semata dapat menghentikan Jasa Fazpass kepada Klien, hal tersebut tidak akan menimbulkan biaya selama jangka waktu 1 (satu) bulan berturut-turut, karena dianggap keadaan tidak aktif dan dengan demikian penghentian pemberian Jasa Fazpass kepada Klien, berlaku;
  6. Fazpass akan menyampaikan pemberitahuan secara lisan maupun tertulis 7 (tujuh) hari sebelum penghentian tersebut berlaku. Klien dapat mengaktifkan kembali akunnya dengan cara mengisi akunnya, dan mengajukan permohonan kepada Fazpass, yang dikirimkan oleh Klien selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum pengaktifan kembali tersebut dimohonkan untuk diaktifkan.
  1. Para Pihak dengan ini harus menjaga informasi Rahasia milik dari masing-masing Pihak yang dimilikinya sehubungan dengan Kerjasama ini;
  2. Informasi berarti informasi yang tertulis atau dokumentasi, data yang disimpan, yang dapat dibaca oleh mesin, atau informasi lainnya atau data dalam bentuk apapun yang:
    1. berhubungan dengan Pokok Permasalahan dalam Kerjasama Kerjasama;
    2. diterima oleh Para Pihak; dan
    3. ditentukan sebagai sesuatu yang rahasia, atau memiliki suatu nilai yang serupa dimana Pihak yang mengungkapkan informasi tersebut menyatakannya secara tertulis pada saat menyampaikannya kepada Pihak yang menerima, agar diperlakukan sebagai sesuatu milik atau bilamana sifat dari data atau informasi adalah serupa dengan itu, maka Pihak yang menerima harus memperlakukan data atau informasi tersebut sebagai sesuatu yang rahasia. Pengungkapan suatu informasi Rahasia secara lisan akan dianggap sebagai milik Pihak yang mengungkapkan, bilamana Pihak yang mengungkapkan tersebut secara lisan menyatakan bahwa informasi yang diungkapkan tersebut merupakan miliknya ataupun sesuatu yang rahasia pada saat pengungkapan atau jika sifat dari informasi tersebut adalah serupa, maka Pihak yang menerima pengungkapan informasi tersebut juga harus memperlakukannya sebagai suatu informasi yang rahasia pula.
  3. Klien bersedia dan bertanggung jawab untuk secara ketat menjaga kerahasiaan informasi yang diterimanya dari Fazpass, dan untuk memanfaatkannya hanya untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan-kegiatan berdasarkan Kerjasama ini termasuk tetapi tidak terbatas pada rahasia dagang, atau informasi lainnya.
  4. Klien berjanji untuk tidak menggunakan dan/atau memanfaatkan informasi yang diperolehnya dari Fazpass untuk tujuan-tujuan lain selain untuk kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Kerjasama ini. Klien berjanji untuk tidak membuka dan/atau menyampaikan Informasi kepada pihak ketiga di luar PARA PIHAK dengan cara apapun, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Fazpass.
  5. Bahwa Para Pihak menjamin bahwa informasi yang diberikan dan disampaikan baik secara lisan, tertulis, grafik, data atau yang disampaikan melalui media elektronik atau informasi dalam bentuk lainnya selama Kerjasama ini berlangsung, maka Para Pihak menjamin Informasi Rahasia tersebut tidak ketahui, tidak diakses dan/atau terakses Pihak Ketiga maupun Pihak ter-Afiliasi. Para Pihak hanya akan mempergunakannya data atau informasi tersebut untuk kepentingan Para Pihak sesuai dengan Kerjasama ini.
  6. Para Pihak penerima informasi dapat mengungkapkan Informasi Rahasia kepada:
    1. direksi dan karyawan yang berkepentingan dengan tugas mereka dalam perusahaan Para Pihak, dimana mereka dibutuhkan untuk memiliki akses ke informasi Rahasia tersebut, dengan ketentuan bahwa penerima informasi menginstruksikan direksi dan karyawan tersebut untuk menjaga dengan ketat kerahasiaan Informasi Rahasia tersebut, dan tidak menggunakan Informasi Rahasia tersebut untuk tujuan apapun selain untuk kepentingan yang tepat untuk melaksanakan tugas mereka; dan
    2. auditor eksternal, pengacara, dan penasihat profesional, dan Pihak yang menerima informasi Rahasia harus memastikan bahwa para auditor eksternal pengacara dan penasihat profesional tersebut, mereka telah terikat dengan ketentuan kerahasiaan berdasarkan Kerjasama ini dengan cara memasukkan ketentuan ini pada ketentuan kerahasiaan pada Kerjasama penggunaan jasa mereka atau dokumen lainnya yang berlaku;
  7. Klien bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul dan diderita oleh Fazpass sebagai akibat langsung dari tindakan dan/atau perilaku para pegawai yang berada di bawah tanggungjawab Klien yang terbukti bertentangan dengan tujuan dari Kerjasama ini.
  8. Para Pihak akan mempergunakan informasi Rahasia yang diungkapkan tersebut hanya untuk tujuan pelaksanaan Kerjasama Kerjasama ini, kecuali ada ada izin tertulis dari salah satu Pihak.
  9. Para Pihak diwajibkan mempertahankan kerahasiaan ini, bahkan setelah berakhirnya atau pengakhiran Kerjasama ini, tanpa batas waktu, kecuali dan sampai Informasi Rahasia ini memasuki domain publik.
  1. Kepemilikan atas setiap dan/atau seluruh Hak Kekayaan Intelektual oleh suatu Pihak (selanjutnya disebut dengan “Pihak yang Memiliki”) tetap berada dan menjadi milik Pihak yang Memiliki.Pihak yang Memiliki tidak, melalui Kerjasama ini, memberikan kepada Pihak lainnya (selanjutnya disebut dengan “Pihak yang Tidak Memiliki”) setiap hak, hak milik, izin atau kepentingan dalam atau atas setiap Hak Kekayaan Intelektual Pihak yang Memiliki, termasuk tapi tidak terbatas pada, setiap software (perangkat lunak) dan/atau dokumentasi, dan/atau dalam setiap paten, hak cipta, rahasia dagang atau hak kekayaan intelektual lainnya yang terkait. Pihak yang tidak memiliki, tidak mendapatkan hak apapun dalam dan/atau atas Hak Kekayaan Intelektual Pihak yang Memiliki, atau atas merek dagang, merek jasa, nama dagang, logo atau desain produk atau servis milik Pihak yang Memiliki, yang mana produk-produk atau jasa-jasa Pihak yang Memiliki telah atau sedang dipasarkan (baik terdaftar atau tidak) dan tidak akan menggunakan hal-hal tersebut untuk tujuan apapun kecuali yang diperbolehkan secara tertulis oleh Pihak yang Memiliki untuk penggunaan tersebut, namun penggunaan tersebut tidak boleh lebih lama dari jangka waktu Kerjasama ini.
  2. Fazpass dengan ini memberikan izin kepada Klien, yang mana izin tersebut tidak dapat dialihkan, atau tidak dapat disubtitusikan, tidak eksklusif, dan bebas dari royalti, untuk menggunakan Platform Fazpass, dan jasa Fazpass selama jangka waktu Kerjasama ini, dan hanya berlaku untuk tujuan dalam memenuhi hak-hak dan kewajiban-kewajiban Pihak terkait, sesuai dengan yang diatur dalam Kerjasama ini.
  3. Tidak ada Pihak yang boleh memutar balik, menggandakan, menguraikan atau membongkar software atau perangkat lunak yang berada, dan merupakan Hak Kekayaan Intelektual Pihak lainnya.
  4. Klien menyatakan dan menjamin kepada Fazpass bahwa konten Klien tidak melanggar Hak Kekayaan Intelektual milik Pihak Ketiga manapun.
  1. Setiap pemberitahuan dan/atau permintaan, penawaran, persetujuan, teguran dan komunikasi lainnya diantara Para Pihak mengenai dan/atau sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama ini (selanjutnya disebut sebagai ''Pemberitahuan“) wajib dilakukan secara tertulis dan disampaikan dengan cara:
    1. diantarkan langsung kepada yang bersangkutan, atau
    2. dikirimkan dengan email yang diperkuat dengan surat yang diantarkan langsung atau yang dikirimkan melalui jasa kurir, atau
    3. dikirimkan melalui pos sebagai surat tercatat, atau
    4. dikirimkan melalui Pesan Singkat (SMS), dan/atau aplikasi pengiriman pesan; dan biaya-biaya yang timbul merupakan beban dan tanggungan Pihak yang mengirim.
  1. Kerjasama ini dibuat, ditafsirkan, dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan yang timbul di antara Para Pihak sehubungan dengan pelaksanaan Kerjasama ini secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila penyelesaian perselisihan secara musyawarah ini tidak mencapai mufakat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender seak perselisihan terjadi, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara arbitrase melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”) dengan menggunakan ketentuan BANI.
  4. Semua keputusan dari arbitrase adalah final dan mengikat Para Pihak, dan tidak dapat dilakukan banding dan berlaku di hadapan Pengadilan.
  1. keadaan Memaksa dan/atau keadaan Kahar (force Majeure) adalah peristiwa yang terjadi diluar kekuasaan/kemampuan manusia, termasuk akan tetapi tidak terbatas pada keadaan perang, kecelakaan, huru-hara, wabah penyakit, kebakaran, banjir, pemogokan, perubahan peraturan perundang-undangan, kebijakan moneter, demonstrasi yang anarkis, bencana alam yang menyebabkan pihak yang wajib memenuhi /melaksanakan kewajibannya, tidak dapat melaksanakan kewajibannya sesuai dengan Kerjasama ini, kecuali kewajiban pembayaran berdasarkan Kerjasama ini.
  2. Di Dalam terjadinya suatu atau beberapa kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada syarat dan ketentuan ini, Para Pihak secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri-sendiri, dengan dilandasi itikad baik, akan melakukan setiap dan seluruh upaya dan usaha semaksimal mungkin agar kejadian/peristiwa tersebut dapat dihindari atau paling sedikit akibat dari kejadian/peristiwa dimaksud ditekan menjadi seminimal mungkin.
  1. menjamin bahwa Jasa Fazpass akan digunakan dengan sebaik-baiknya, dengan keterampilan yang dimiliki dengan tujuan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban Fazpass pada Klien sesuai Kerjasama ini.
  2. Para Pihak setuju untuk mematuhi hukum yang berlaku dan bertanggung jawab atas seluruh kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab apapun yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban-kewajibannya masing-masing yang diatur dalam Kerjasama ini.
  3. Kecuali secara tegas diatur dalam Kerjasama ini, seluruh jaminan-jaminan, pernyataan-pernyataan dan janji-janji Fazpass yang berkaitan dengan Jasa Fazpass kepada Klien, baik dinyatakan secara jelas atau tersirat, termasuk tapi tidak terbatas pada, jaminan kelayakan, kesesuaian, hak milik, kenyamanan, kepuasan kualitas atau ketepatan, dengan ini dikecualikan sejauh hal itu diperbolehkan oleh hukum yang berlaku.
  4. Tidak ada Pihak yang harus bertanggung jawab dalam bentuk apapun, atas sebab tindakan, baik berdasarkan kontrak, kerugian, atau lainnya, atas kerugian keuntungan, pendapatan, keuntungan usaha yang diperkirakan, atau untuk kerugian tidak langsung, insidentiil, khusus, yang menghukum, atau peringatan yang timbul berkaitan dengan Kerjasama ini.
  5. Batasan tanggung jawab ini berlaku meskipun salah satu Pihak telah diberitahu akan adanya kemungkinan kerugian tersebut, dan meskipun kerugian tersebut dapat secara wajar diperkirakan. Namun, batasan-batasan yang disebutkan dalam Kerjasama ini, tidak berlaku jika kerugian tersebut disebabkan oleh penipuan, itikad tidak baik, kelalaian, perbuatan tidak baik yang disengaja atau akibat salah satu Pihak melanggar kewajibannya seperti yang telah diatur dalam Kerjasama ini, termasuk dan tapi tidak terbatas pada kewajiban-kewajiban berkaitan dengan Informasi Rahasia dan Hak Kekayaan Intelektual.
  1. Segala syarat dan ketentuan dalam Kerjasama ini, termasuk lampiran-lampirannya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kerjasama ini dan menggantikan komunikasi-komunikasi, pernyataan-pernyataan, dan kesepakatan-kesepakatan sebelumnya, baik secara tertulis maupun secara lisan, antara PARA PIHAK yang terkait dengan Kerjasama;
  2. Segala perubahan, baik penambahan maupun pengurangan terhadap syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Kerjasama ini harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk amandemen;
  3. Amandemen-amandemen yang dibuat atas Kerjasama ini di kemudian hari, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kerjasama ini.
  1. Dalam hal terjadi perubahan Anggaran Dasar Perusahaan sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, maka pihak yang melakukan perubahan tersebut berkewajiban untuk memberitahukannya kepada pihak lainnya dengan melampirkan bukti perubahan tersebut dari lembaga yang berwenang, untuk selanjutnya apabila diperlukan dilakukan perubahan, penambahan, pengurangan dan/atau amendemen berdasarkan kepentingannya terhadap Kerjasama ini.
  2. Dalam hal suatu ketentuan dalam Kerjasama ini ditetapkan sebagai tidak sah atau tidak dapat diberlakukan baik secara keseluruhan ataupun sebagian, maka ketidakabsahan atau ketidak-berlakuan tersebut hanya berkaitan dengan ketentuan tersebut dan seluruh ketentuan lainnya dari Kerjasama ini akan tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum penuh. Dalam hal ketentuan yang tidak sah atau tidak dapat diberlakukan adalah ketentuan pokok dari Kerjasama, maka PARA PIHAK akan bernegosiasi untuk menetapkan ketentuan yang baru.
  3. Kerjasama ini tidak menciptakan hubungan keagenan, kepegawaian, kemitraan antara Para Pihak. Masing-masing Pihak mengakui dan menyetujui bahwa hubungan bisnis dan aktivitas yang diatur dalam Kerjasama ini adalah tidak eksklusif dan Kerjasama ini tidak melarang satu Pihak untuk bekerja sama dengan Pihak Ketiga dalam bisnis yang sama sebagaimana diatur dalam Kerjasama ini, dengan syarat bahwa kerja sama tersebut tidak akan menciptakan adanya pelanggaran dari Pihak tersebut atas salah satu dari ketentuan-ketentuan dalam Kerjasama ini.
  4. Kerjasama ini menggantikan seluruh kesepakatan Para Pihak baik yang dibuat secara tertulis maupun lisan yang telah ada sebelumnya dan memuat seluruh kesepakatan Para Pihak tentang Kerjasama KERJASAMA JASA FAZPASS, dan merupakan undang- undang yang berlaku di antara Para Pihak, dan oleh karenanya mengesampingkan semua ketentuan yang bertentangan dengan Kerjasama ini, baik sebagian maupun seluruhnya, yang ada sekarang maupun di kemudian hari, dan Kerjasama ini hanya dapat diubah atau ditambah atau diperbaharui dengan kesepakatan yang dibuat secara tertulis oleh dan ditandatangani oleh Para Pihak.
  5. Sepenuhnya dan disetujui oleh Klien bahwa nama atau merek dagang “Fazpass”adalah hak dan milik dari Fazpass dan karenanya Fazpass berhak secara sepihak untuk menghapuskan penggunaannya atau pencantumannya dimana atau dari apapun juga tidak ada yang dikecualikan, dan untuk itu Klien dengan ini sepakat untuk memberikan kuasa kepada Fazpass untuk menjalankan haknya tersebut , tanpa kecuali, kuasa mana tidak pernah akan berakhir atau tidak dapat diakhiri atau batal atau dibatalkan dengan cara dan alasan apapun juga, antara lain oleh sebab-sebab yang disebutkan dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia.
  1. Apabila Klien terlambat dalam melakukan pembayaran melampaui batas waktu yang telah ditentukan, maka Fazpass berhak untuk mencairkan deposit yang telah diserahkan oleh Klien, dan perjanjian ini juga berlaku sebagai kuasa untuk mencairkan deposit Klien, dan atas tindakan ini Klien tidak dapat menuntut apapun dari Fazpass baik secara pidana maupun perdata, baik sekarang maupun di kemudian hari;
  2. Klien berkewajiban untuk membayar denda kepada Fazpass apabila Vendor dan/atau Para Vendor telah mengeluarkan tagihan denda yang diakibatan karena Klien terlambat melakukan pembayaran kepada Vendor dan/atau Para Vendor. Besaran denda diatur dalam lampiran Perjanjian ini;
  3. Penagihan atas denda dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) akan diberitahukan oleh Fazpass kepada Klien melalui surat pemberitahuan denda yang disampaikan melalui e-mail atau sarana komunikasi lainnya milik Fazpass;
  4. Dalam hal Klien terlambat melakukan pembayaran atas tagihan dan denda melebihi waktu sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, maka Fazpass dapat menghentikan untuk sementara jasa layanan vendor melalui perantaraan Fazpass, serta biaya jasa Fazpass kepada Klien, sampai Klien menyelesaikan kewajiban pembayarannya tersebut;
  5. Fazpass berhak untuk mengakhiri perjanjian ini, dengan tidak menghapus kewajiban Klien untuk menyelesaikan kewajiban pembayarannya atas jasa layanan vendor yang diperantarai oleh Fazpass, dan Fazpass tetap berhak untuk melakukan penagihan atas utang-utang Klien tersebut.
fazpass logo
We are a Multi-Factor Authentication Solution Service Provider that helps enterprises engage with Omnichannel and Multi-Provider with just Single API Integration.
Jl. Delima I No. 10 Kav. DKI Meruya Sel., Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610
ISO 27001FIDO_Alliance_Logo-1 1
crossmenuchevron-downchevron-right